Tuesday, June 8, 2021

Kecewa Terhadap Pelayanan BPJS, Kami Akan Kawal Hingga Jaminan Kesehatan Terealisasi.


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, menjelaskan bahwa tanggung jawab negara dalam memenuhi akses warga terhadap kesehatan adalah mengeluarkan kebijakan atau program asuransi kesehatan yang adil dan dapat dijangkau oleh semua warga negara.

Ini adalah salah satu pedoman kita sebagai masyarakat dari banyaknya Undang-undang yang Mengatur bahwa kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab negara. Namun yang terjadi di Sulawesi barat khususnya di Kab.Mamuju itu kemudian banyaknya masyarakat yang mengeluh bahkan sampai menderita hanya karna persoalan jaminan kesehatan yang sangat buruk di kab.mamuju.

Tentunya dalam hal ini adalah BPJS yang sangat bobrok dalam mengaktualkan undang-undang Jaminan Kesehatan dan ini adalah masalah yang berulang ulang terjadi di kab.mamuju 

Mulai dari masyarakat yang tersandera di rumah sakit persoalan BPJS yang tidak Aktif pada tahun 2019 Sampai Hari ini Rabu 9/Juni/2021. Kurang lebih lima orang yang mengeluh kepada saya bahwa BPJS saya diNonaktifkan tanpa pemberitahuan dan alasan apapun dan besar kemungkinan diluar sana masih sangat banyak masyarakat yang merasakan hal Demikian. 

DPRD harus bersikap tegas sehingga masyarakat mamuju juga ikut merasakan Pelayanan kesehatan sebagaimana yang diamanatkan Undang Undang 

Jika kehadiran BPJS di kabupaten Mamuju tidak menjadi solusi kesehatan Masyarakat bahkan hanya menjadi objek Masalah dalam hal Kesehatan Masyarakat, maka Silahkan Angkat Kaki dari Sulawesi Barat. 

Saya Ramli bersama kawan-kawan aktivis Salletto akan Mengawal Kasus Ini Sampai Solusi Untuk Jaminan Kesehatan Masyarakat terealisasi.

Ramli To Botteng

No comments:

Post a Comment

HmI Komisariat Metro Unimaju Wujudkan Kader HmI Maju

Mamuju – Pembukaan Basic Training Latihan Kader 1 (Lk-1), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Metro Unimaju, mengambil tem...