Yang dimana bahwa cafe tersebut memanfaatkan bahu jalan dan dijadikan fasilitas parkiran cafe sehingga kami anggap bahwa hal tersebut menganggu proses perjalanan masyarakat yang sedang berlalu lalang dan secara tidak langsung ini berpotensi mengakibatkan kecelakaan akibat kendaraan pengunjung yang diparkir dibahu jalan.
Adapun aturan pemanfaatan bahu jalan yang kami ketahui bahwa bahu jalan dapat dimanfaatkan untuk kendaraan yang mengalami keadaan darurat, seperti mogok, berhenti mendadak, atau kendaraan darurat seperti ambulance, dan mobil damkar. Bahu jalan juga dapat digunakan untuk tempat menghindar saat berpapasan bukan malah di manfaatkan untuk menjadi fasilitas parkiran cafe.
Jelas ini adalah sebuah pelanggaran dan pertanyaannya adalah atas dasar apa Dinas PUPR BPJN dan Kepolisian Memberikan izin terkait pemanfaatan bahu jalan tersebut? Sementara aturan demikian tidak di bolehkan karna berpotensi memicu terjadinya kecelakaan dan menghambat proses aktivitas masyarakat baik yang berkendara atau yang sedang olahraga/Joging.
Menanggapi hal tersebut saya atas nama ahmad firdaus sebagai ketua lingkaran mahasiswa mamuju tengah menganggap bahwa ini adalah sebuah pelanggaran yang harus segera ditindak lanjuti dan saya sampaikan kepada Instansi yang terkait harus bertanggung jawab atas persoalan tersebut dalam hal ini Dinas PUPR , BPJN dan Kepolisian yang dianggap melakukan pembiaran, memberikan izin tanpa mengkaji dampak daripada pemanfaatan bahu jalan tersebut.
**
No comments:
Post a Comment